TEMPAT HIBURAN

Pemko Pekanbaru Resmi Segel dan Cabut Izin S Club 

Kriminal | Senin, 14 September 2020 - 22:38 WIB

Pemko Pekanbaru Resmi Segel dan Cabut Izin S Club 
Petugas mencabut izin dan menyegel S Club Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (14/9/2020) malam. Penyegelan dilakukan dengan memasang garis Polisi Pamong Praja di lantai 2, 3, dan 5. (EVAN GUNANJAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merealisasikan janji untuk mencabut izin S Club di Jalan Sudirman pasca ditemukan puluhan pengunjung positif narkoba. Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi langsung memimpin  penyegelan tersebut, Senin (14/9/2020) malam. 

Penyegelan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB. Sekdako Pekanbaru datang didampingi Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning. Hadir pula Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya. Penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi pamong praja di lantai 2 dan 3. Dua lantai ini terdapat KTv dan Pub S Club. 


Pj Sekdako Pekanbaru M Jamil menegaskan, penyegelan dan pencabutan izin dilakukan sebagai langkah Pemko Pekanbaru menyikapi pelanggaran yang terjadi di S Club.

''Sesuai Perda kota Pekanbaru tentang hiburan umum, maka karena sudah melakukan pelanggaran-pelanggaran, ada sanksinya,'' tegas dia. 

Sanksi diambil setelah mendengar paparan dari aparat kepolisian yang melakukan giat razia ke lokasi S Club.

"Sanksi kita berlakukan setelah adanya ekspose dari pihak berwajib. Di mana di usaha ini ada penemuan narkoba. Dan sudah diekspose. Maka malam ini kami lakukan penyegelan,'' imbuhnya. 

Penindakan ini harus dilakukan agar pelaku usaha yang ada di Pekanbaru memahami bahwa pelanggaran memiliki konsekuensi.

''Ini kewajiban kami dari Pemko Pekanbaru bersama Forkopimda untuk melakukan kegiatan ini agar pelaku usaha lain paham dan mengerti ada yang tidak boleh dilakukan,'' kita pria yang juga Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru ini. 

Di tempat yang sama, Pengelola S Club, Asiong, saat dimintai tanggapannya menyebut pihaknya mendukung upaya yang dilakukan Pemko Pekanbaru.

''Kami  dukung aturan yang berlaku di pemerintahan. Yang saya sayangkan karyawan kami berjumlah lebih 100 orang, bagaimana nasibnya. Kami minta solusi juga dari pemerintah,'' kata Asion yang didampingi penasihat hukum S Club, Suharmansyah. 

Sebelumnya, rekomendasi penyegelan diterbitkan DPMPTSP Kota Pekanbaru Senin sore. Ini sesuai dengan keputusan, dan hasil rapat antara Pemko Pekanbaru dengan Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu. Saat ekspos yang disampaikan Polresta Pekanbaru kepada Pemko Pekanbaru ditemukan 41 butir pil ekstasi, dan sebanyak 76 pengunjung positif narkotika berada di tempat hiburan malam tersebut.

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook